TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Mesuji Khamami meminta imbalan komitmen atau commitment fee sebesar 12 persen untuk proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji Lampung Tengah.
Baca juga: OTT di Lampung, KPK Ciduk 8 Orang di 3 Lokasi
"Diduga ada permintaan 12 persen dari total nilai proyek," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Basaria mengatakan permintaan itu diajukan kepada calon pemenang proyek nantinya. Dalam perkara ini Khamami diduga telah menerima suap Rp 1,28 miliar dari pihak swasta Sibron Azis pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Sucilia Putri. Kedua perusahaan ini yang memenangkan lelang proyek infrastruktur PUPR Kabupaten Mesuji.
Basaria menyebutkan permintaan itu diminta oleh Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR Wawan dan adik bupati Taufik Hidayat. Menurut dia diduga penerimaan imbalan komitmen oleh Bupati Mesuji Khamami itu bukan yang pertama kali.
Dari temuan KPK, pada 2018 Khamami juga diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta pada Agustus dan Rp 200 juta pada Mei dari Sibron.
Dari keseluruhan pemberian tersebut, kata Basaria, Sibron selaku pemilik PT Jasa Pronix Nusantara dan PT Sucilia Putri mendapatkan 4 proyek di PUPR dengan nilai proyek masing-masing Rp 9,2 miliar; Rp 3,75 miliar; Rp 1,48 miliar; dan Rp 1,23 miliar dari APBD 2018.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Bupati Mesuji Khamami
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka beserta empat orang lainnya mereka adalah Taufik Hidayat adik Khamami dan Sibron Azis serta Kardinal selaku pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 23 Januari 2019 di Mesuji, Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut KPK menangkap lima tersangka tersebut dan enam orang lainnya. KPK juga menyita uang Rp 1,28 miliar yang disimpan dalam kardus.
Basaria menambahkan, KPK sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi, ditambah dengan proyek yang dikorupsi merupakan proyek infrastruktur jalan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. "Kami sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi, total sudah 107 kepala daerah yang diusut dalam kasus korupsi," ujarnya.