TEMPO.CO, Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengindikasi tahap pengadaan barang dan jasa menjadi pemicu praktek suap pada 20 proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. "Surveinya KPK, kan, 70 persen penyelewengan ada di pengadaan barang dan jasa," ujar dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Untuk itu Basuki akan membentuk satuan kerja khusus menangani pengadaan barang dan jasa di tiap provinsi. Dia ingin kewenangan tersebut berdiri sendiri. Selama ini, tugas pengadaan disatukan dengan perencanaan, pelelangan, dan pengawasan.
Basuki sudah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB untuk membuat payung hukum pemisahan tugas tersebut. Peraturan Presiden mengenai organisasi Kementerian Pekerjaan Umum yang baru telah terbit. "Nanti (pengadaan) terpisah, mulai minggu depan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengidentifikasi dugaan praktik suap pada 20 proyek SPAM. Lembaga anti rasuah itu menduga sebagian besar proyek dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Temuan ini hasil pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat empat pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Mereka adalah Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Anggiat Simaremare selaku Kepala SPAM Strategis Lampung, dan Meina Woro Kustinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa.
Menurut Basuki, proyek yang sudah diidenfikasi KPK yaitu SPAM Umbulan 3, Toba 1, Lampung, dan Katulampa itu saat ini sedang dihentikan hingga penyelidikan usai. Namun dia memastikan proyek lainnya tetap berjalan. "Tapi diaudit dulu oleh BPKP," katanya.