TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengatakan razia buku yang mengandung kata-kata Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan urusan Kejaksaan Agung.
Baca: Jaksa Agung Usul Razia Buku Kiri Besar-besaran
"Itu ranah Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2019.
Polri, kata Dedi, baru akan ikut turun tangan melakukan proses penyelidikan jika Kejaksaan Agung menemukan pelanggaran pidana perihal penyebaran paham komunisme.
"Makanya sebenarnya dalam hal ini, Polri jarang sekali merazia. Apalagi upaya paksa berupa penyitaan," kata Dedi.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo, dalam rapat dengar pendapat di DPR, mengusulkan merazia buku-buku yang ditengarai memuat unsur PKI. Menurut dia, razia tersebut berawal dari temuan buku yang diduga berpaham terlarang di Kediri.
Simak juga: ICJR Pertanyakan Maksud TNI Sita Buku Berkata PKI di Kediri
Prasetyo menyebutkan jika saat ini, pihaknya masih mengkaji konteks dari buku-buku bermuatan PKI yang disita itu. "Sedang proses ya, nanti kami akan bentuk clearing house untuk meneliti konte. Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang menemukan awal buku-buku yang diduga berkonten ajaran terlarang," kata dia.