TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Kamis, 24 Januari 2019. Pemeriksaan ini untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam dalam perkara dugaan suap proyek dana hibah Komite Olah Raga Nasional atau KONI.
Baca: KPK Periksa Staf Pribadi Imam Nahrawi dalam Kasus Dana Hibah
"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Januari 2019. Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada 20 Desember 2018. Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam. KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.
Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa beberapa petinggi Kemenpora, mulai dari Itjen Kemenpora hingga asisten pribadi Imam Nahrawi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto.
Simak juga: Suap Kemenpora: Penyaluran Hibah KONI Diduga Salahi Aturan
KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pengurus KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK juga menduga Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.