TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana pulang ke kampung halamannya di Belitung Timur setelah bebas dari penjara. Pengacara Ahok, Teguh Samudera mengatakan kliennya akan menetap beberapa hari di Jakarta sebelum ke Belitung Timur.
Baca: Tak Buru-buru Berpolitik, Berikut Agenda Ahok dalam Waktu Dekat
"Di Jakarta dahulu, setelah cukup istirahat ke Belitung," ucap Teguh lewat pesan tertulis, Rabu, 23 Januari 2019.
Setidaknya, ada beberapa hal yang akan dilakukan Ahok di Belitung. Teguh menuturkan kliennya itu akan berkunjung menemui sanak keluarganya di sana. "Ahok ingin menemui keluarganya," katanya.
Teguh mengatakan Ahok juga berencana berziarah ke makam ayahnya di Manggar, Belitung. Setelah itu, kata dia, Ahok akan kembali dan menetap di Jakarta. "Di Belitung cuma menengok," ucapnya.
Baca: Pengacara: Administrasi Pembebasan Ahok Diproses di LP Cipinang
Ahok bebas pada hari ini, Kamis, 24 Januari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah mendekam di penjara hampir dua tahun sejak pertengahan 2016.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kliennya akan bebas secara administrasi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebab, kata dia, Ahok merupakan warga binaan rutan tersebut yang kemduian dititipkan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil.
Menurut Wayan, tim pengacara juga tak akan mendampingi atau menjemput Ahok saat bebas nanti. Dia mengatakan Ahok juga meminta agar masyarakat tak menjemput kebebasannya itu untuk menghindari persepsi publik. "Untuk mengindari tafsiran nanti dikira show off atau dianggap membuat panggung politik. BTP kan selalu saja dicari-cari kelemahannya oleh yang tak senang," ucapnya.
Ahok dihukum dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama terkait dengan pidatonya di Pulau Seribu tiga tahun lalu. Pidato itu juga memicu demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016.
ROSSENO AJI