Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kepala Lapas Sukamiskin Sebut Soal Izin Saung Milik Setnov

image-gnews
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, menjawab pertanyaan media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Wahid Husein dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, menjawab pertanyaan media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Wahid Husein dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein menjadi saksi dalam sidang dugaan suap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah. Dalam sidang itu, Wahid memberikan keterangan saat dia dimintai izin oleh Setya Novanto untuk pembangunan saung mewah di dalam lapas Sukamiskin.

Baca juga: Cerita Inneke soal Mobil Triton untuk Kalapas Sukamiskin

Agenda sidang lanjutan suap Lapas Sukamiskin itu menghadirkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai terdakwa. Sementara Wahid duduk sebagai saksi dan dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang VI, Pengadilan Negeri (PN), Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 23 Januari 2019.

Hakim menanyakan terkait keberadaan saung mewah di dalam lapas Sukamiskin. Wahid menjawab saung itu memang sudah lama berdiri bahkan sejak dia menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin pun saung itu sudah ada sebelumnya.

"Ketika saya di sana, saung itu sudah ada. Enggak tahu siapa yang bikin. Tapi rata-rata milik tipikor. Ada salah satunya punya Fahmi," ujar Wahid dalam persidangan.

Sebetulnya, kata dia, pembangunan saung di dalam lapas itu tidak diperbolehkan. Namun, Wahid mengaku hanya bisa diam saja melihat kenyataan saung-saung itu sudah berdiri tegak di area dalam lapas Sukamiskin.

"Ya tidak boleh (membangun saung) tapi itu sudah berada sebelum saya jadi kalapas, saya sudah mengusulkan melakukan penggusuran. Rencananya saya mau membongkar," kata dia.

Menurut dia, saung itu semuanya milik narapidana korupsi yang mendekam di balik jeruji lapas Sukamiskin. Kalau dihitung, kata dia, kurang lebih sekitar 20 napi koruptor yang memiliki saung itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teranyar, terpidana kasus proyek KTP Elektronik, Setya Novanto. Eks Ketua DPR RI itu meminta izin untuk mendirikan saung kepada Wahid. Alasannya, kata dia, karena tidak ada tempat yang layak untuk tamu yang berkunjung menemui Setnov di dalam lapas. "Cuma satu (memberikan izin) Setnov," ujarnya.

Namun, keinginan Setnov untuk mendirikan saung itu tidak terealisasi. Wahid mengaku selama dia menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, hanya sekali saja dia memperbolehkan warga binaan mendirikan saung, yakni Setnov. "Ya mintanya secara tidak langsung," katanya.

Baca juga: Tujuh Napi Sewa Bilik Asmara yang Dikelola Fahmi Darmawansyah

Hakim bertanya kenapa Wahid sampai mengizinkan warga binaan mendirikan saung di dalam lapas Sukamiskin. Wahid hanya menjawab kalau dirinya penuh tekanan dan situasi juga kondisi yang terus memaksa agar Wahid mengabulkan permintaan warga binaan mendirikan saung disana.

"Karena ketua DPR, saya sungkan. Dia mengatakan banyak tamu dari DPR yang datang. Ya waktu itu enggak ada tempat," ujar Wahid.

Dia mengatakan saung itu dibangun murni menggunakan uang pribadi para narapidana korupsi di lapas Sukamiskin. Hal itu, kata dia, yang membuat keberadaan saung itu menyalahi aturan. Makanya, Wahid sempat mengusulkan untuk membuat saung baru untuk kepentingan umum.

"Saya waktu itu buat usulan bikin yang layak ke Kanwil (Kemenkum HAM). Rencananya saya mau membongkar asal ada penggantinya, karena tidak ada tempat yang layak," ucap dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin

KPK memeriksa sejumlah terpidana di Lapas Sukamiskin untuk mengembangkan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK


Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

7 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

18 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

26 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

36 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

37 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

Sebelum terbang ke Banjarmasin, Mardani Maming menempuh perjalanan darat dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

38 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Terlihat Pelesiran di Banjarmasin, Ini Kata Kepala Lapas Sukamiskin

38 hari lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Terlihat Pelesiran di Banjarmasin, Ini Kata Kepala Lapas Sukamiskin

Sebelumnya Mardani Maming disebut-sebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya dengan pesawat A320-214 Citilink


Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

57 hari lalu

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.