TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir berubah total kurang dari sepekan setelah diumumkan. Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan membebaskan terpidana kasus terorisme itu dengan alasan kemanusiaan. Rabu, 22 Januari 2019, Presiden menyebutkan keputusan itu masih dikaji Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko
Jokowi menyatakan pemerintah tidak akan memberikan status bebas murni atau grasi kepada Baasyir, 81 tahun. Menurut dia, pemerintah tetap meminta Baasyir dan keluarganya mengajukan permohonan bebas bersyarat, termasuk menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. “Syaratnya harus dipenuhi. Saya tak mungkin menabrak. Ini dasar,” kata dia di Istana Merdeka, Rabu, 22 Januari 2019.
Pekan lalu, setelah meninjau rumah susun Pondok Pesantren Darul Arqom di Garut, Jawa Barat, Jokowi menyatakan akan membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Ia menyatakan keputusan itu telah dikaji Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, pakar-pakar, serta Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Yusril pula yang pertama kali membuka rencana ini ke publik. Ia menyampaikannya setelah menjenguk Baasyir di Penjara Gunung Sindur, Bogor, tempat sang terpidana menjalani hukuman. Baasyir dihukum 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Sesuai dengan aturan, karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman—dengan berbagai potongan—Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat.
Baca: Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
Rencana itu mendapat penentangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah negara-negara yang warganya menjadi korban pengeboman Bali pada 12 Oktober 2012. Serangan teror bom mobil itu melibatkan kelompok Jemaah Islamiyah, yang terafiliasi dengan kelompok teroris global. Ba’asyir dituduh terlibat dalam perencanaannya sebagai Amir Jemaah Islamiyah.
Yusril pada pekan lalu menyatakan optimistis Baasyir akan bebas tanpa syarat. Para pejabat pemerintahan dan politikus pendukung Jokowi menyatakan mendukung keputusan itu. Sumber Tempo menyebutkan Yusril sempat membicarakan usul pembebasan Baasyir dengan Jokowi sebelum presiden inkumben itu menjalani latihan debat di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu malam pekan lalu. Yusril disebut menyarankan Jokowi agar membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan.
Yusril meyakinkan Jokowi bahwa pembebasan itu dimungkinkan oleh aturan karena Baasyir telah menjalani dua pertiga masa hukumannya pada Desember lalu. Jokowi pun meminta Yusril mengkaji aspek hukumnya. “Silakan dikaji,” kata sumber itu, menirukan Jokowi. Yusril mengakui adanya pembicaraan tersebut. "Saya melaporkan kepada Presiden saat persiapan debat di Djakarta Theater," kata dia.
Baca: Mahfud MD: Jokowi BIsa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Jika Ubah UU
Senin siang lalu, Jokowi memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor untuk membicarakan masalah ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan Presiden memanggil dua pembantunya. “Yang bertemu Bapak Presiden hanya Pak Kapolri dan tentunya Mensesneg,” kata Yasonna.
Pada Senin sore, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi di kantornya di Jakarta. Selain Wiranto, rapat dihadiri Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Tito Karnavian, dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Seusai rapat, Wiranto menyatakan pemerintah meninjau ulang rencana pembebasan Ba’asyir. “Presiden memang tak boleh grusa-grusu,” kata Wiranto.
Adapun kuasa hukum Baasyir, Mahendradatta, mengungkapkan bahwa informasi pembebasan itu memang baru berasal dari Yusril. Menurut dia, Baasyir bersama tim kuasa hukum dan keluarga menerima informasi dari Yusril bahwa pembebasan Baasyir tanpa syarat. “Kami tunggu saja perkembangannya,” kata dia.
VINDRY FLORENTINE | AHMAD FAIZ | FRANCISCO R.| ANTARA