TEMPO.CO, Jakarta - Urusan administrasi pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diurus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang meski ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil. “Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama sehubungan dengan pidatonya di Pulau Seribu. Pidato itu juga memicu demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016. Sebelumnya, dari mana Ahok akan dibebaskan masih dipertanyakan. Ahok sebenarnya merupakan warga binaan Lapas Cipinang, namun dia dititipkan di Rutan Mako Brimob, Depok.
Baca: Menkumham Pastikan Ahok Bebas 24 Januari Saat Jam Kerja
Yasonna mengatakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 saat jam kerja. Ahok akan bebas penuh, bukan bebas bersyarat. Yasonna meminta pembebasan Ahok tidak dibesar-besarkan. Dia mengatakan kebebasan narapidana adalah hal biasa. "Jadi janganlah…(dibesar-besarkan), biasa saja."
Ahok meminta para pendukungnya untuk tidak menjeputnya di hari pembebasannya. Dia khawatir hal itu akan menganggu ketertiban pada hari kerja.
Baca: Ahok Bakal Bebas pada Januari, Total Remisi 3 ...
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia, Mohamad Guntur Romli mengatakan partainya akan menggelar acara penyambutan bebasnya Ahok. Teknis penyambutan akan dibahas setelah Ahok keluar.
Dia tak menjawab dengan lugas ketika ditanya kemungkinan akan menggaet Ahok jadi kader PSI. "Yang jelas, saya akan merayu Ahok mengampanyekan nilai-nilai PSI, karena nilai-nilai PSI terinspirasi dari Ahok," ujar Guntur.