TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan pemerintah tidak mempertimbangkan keberatan Australia dalam wacana mengkaji lebih dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Baca: 5 Lembaga Negara Ini Ikut Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Kita tidak mempertimbangkan keberatannya negara lain. Sama dengan Australia juga tidak berpendapat, tidak menjadikan protes Indonesia soal (pemindahan kedutaan besar) Yerusalem itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia terkait Baasyir pada Sabtu pekan lalu. "Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, dikutip dari Reuters.
JK menegaskan pemerintah berencana membebaskan Baasyir karena alasan kemanusiaan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usia Baasyir dan masa tahanan yang sudah dijalaninya.
Baca: Mahfud MD: Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Jika Ubah UU
"Saya kira Pak Baasyir sudah delapan tahun dipenjara. Tentu tidak apa. Mungkin bukan soal takut (keamanan), tidak. Tentu kemanusiaan. Supaya beliau pada saat di akhir-akhir hidup tenang lah," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.
Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca juga: Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Yasonna Laoly: Tak Mudah Ini Barang
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir alias masih dipertimbangkan.
Wiranto menjelaskan, keluarga narapidana terorisme tersebut sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk. "Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.