TEMPO.CO, Solo-Keluarga Abu Bakar Baasyir masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor untuk melakukan penjemputan. Namun mereka belum memperoleh kepastian tentang bebasnya terpidana kasus terorisme itu. "Saat ini kami sedang menunggu," kata Abdurrochim saat dihubungi, Selasa malam 22 Januari 2019.
Dia masih menanti informasi dari pihak lapas dengan ditemani Tim Pengacara Muslim (TPM). Menurut Iim, demikian panggilan akrabnya, pihak lapas belum bisa ditemui dengan alasan sibuk berkoordinasi. "Kelihatannya kok mereka sendiri yang bingung," katanya.
Baca: Baasyir Tolak Ikrar Setia ke NKRI, Pengacara: Merasa Tak Bersalah
Abdurrochim enggan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa pembebasan itu masih dikaji. Selain itu, Baasyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Saya belum mau komentar kalau belum lihat betul kejelasannya," kata dia.
Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta juga belum bersedia berkomentar. Sebab ia juga sedang menunggu perkembangan. "Kami masih menunggu perkembangan," katanya.
Hingga Senin malam belum ada informasi resmi kepada pihak keluarga maupun TPM yang menyatakan bahwa pembebasan untuk Baasyir dibatalkan. Jokowi memastikan jika Baasyir bebas, maka statusnya adalah bebas bersyarat. Sebab Baasyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Simak: Pesan Abu Bakar Baasyir kepada Anaknya Menjelang Bebas
"Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalo ndak, kan, enggak mungkin saya nabrak. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali," ujar Jokowi.
Selain itu, kata Jokowi, pemerintah tetap membuka pintu bagi Baasyir jika ingin mengajukan grasi. Namun Jokowi mengetahui jika opsi ini ditempuh, selalu ditolak oleh Baasyir. "Masalah grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah," ucapnya.
AHMAD RAFIQ