TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi bisa saja membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Hal itu, kata Mahfud, dimungkinkan terjadi jika Jokowi mengubah aturan untuk pembebasan Baasyir.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Presiden Jokowi bisa mengubah aturan dengan mengeluarkan aturan baru," ujar Mahfud usai diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurut Mahfud, Jokowi bisa saja menerbitkan aturan baru seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ataupun mengubah undang-undang yang sudah ada. Dia mengatakan Perpu itu dapat berbentuk apa saja. "Ya terserah, namanya Perpu. Artinya kalau mau dipaksakan harus mengubah UU," katanya.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir
dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Kabar ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan Baasyir akan dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Baasyir yang terus menurun.
Mahfud mengatakan Baasyir sudah tidak bisa bebas bersyarat atau bebas murni untuk sekarang. Sebab, kata dia, batas bebas bersyarat Baasyir harus menjalani dua pertiga masa hukumannya sejak 2011. Adapun, bebas murni tak bisa ditempuh karena pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu sudah pernah dihukum.
Baca juga: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Mahfud menilai kemungkinan Baasyir dapat bebas dengan kategori bebas biasa atau bebas tanpa syarat. Namun, kategori bebas tersebut hanya bisa didapatkan Baasyir itu ketika menghabiskan masa hukumannya. "Atau kalau ada misalnya putusan pengadilan yang baru seperti Peninjauan Kembali (PK) bahwa dia tidak bersalah," ucapnya.
Abu Bakar Baasyir menjadi terpidana terorisme sejak 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme