TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah masih mengkaji pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir . Menurutnya pemerintah tidak bisa menabrak atruran terkait hal ini. "Ini, kan, ada mekanisme hukum yang harus kami tempuh. Masa kami nabrak, kan, enggak bisa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Jokowi memastikan jika Baasyir bebas, maka statusnya adalah bebas bersyarat. Sebabnya Baasyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalo ndak, kan, enggak mungkin saya nabrak. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali," ujarnya.
Baca: Tarik Ulur Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Selain itu, kata Jokowi, pemerintah tetap membuka pintu bagi Baasyir jika ingin mengajukan grasi. Namun Jokowi mengetahui jika opsi ini ditempuh, selalu ditolak oleh Baasyir. "Masalah grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah," ucapnya.
Di sisi lain, Jokowi memahami kondisi Baasyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Baasyir mengajukan bebas bersyarat. "Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan, tapi kami ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kami lalui," tuturnya.
Simak: Mahfud MD: Tak Mungkin Abu Bakar Baasyir Bebas Murni
Kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan jika pemerintah mempertimbangkan keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Ia menilai dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam lebih dulu . "Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto di kantornya.
Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.