TEMPO.CO, Yogayakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memanggil para saksi kasus dugaan pencatutan lagu Jogja Istimewa karya Marzuki Mohammad aka Kill The DJ. Lagu Jogja Istimewa ini diduga dipakai menjadi bahan kampanye pendukung calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: 5 Fakta Pelaporan Marzuki Kill The DJ untuk Pendukung Prabowo
Polda DIY telah memanggil pelapor Marzuki Mohammad dan seorang saksi pelapor yakni Widihasto Wasana Putra, Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan DIY. Namun, hanya Widihasto yang memenuhi panggilan pertama polisi karena Marzuki masih berada di Bali untuk mengisi sebuah acara.
Widihasto diperiksa sebagai saksi pelapor karena menjadi orang pertama yang mengetahui dan memberitahu Marzuki adanya dugaan pencatutan lagu Jogja Istimewa itu dari media sosial. "Baru saya yang diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Hasto Selasa, 22 Januari 2019.
Hasto mengatakan ia diperiksa selama kurang lebih satu jam dan diminta menjelaskan kronologis kasus itu sampai dilaporkan.
Ia ditanya seputar isi atau lirik lagu Jogja Istimewa, bagaimana sejarah kemunculan lagu itu, dan ditanya bagaimana hingga mengetahui lagu tersebut diubah. Hasto juga ditanya seputar hubungan pihak terlapor dan pelapor, apakah mengenal diantara para pihak yang ada di unggahan sosial media saat lagu tersebut dinyanyikan dengan lirik yang diubah.
"Saya diperiksa dari jam 09.00 - 10.00 WIB, sekitar 10 pertanyaan," ujarnya.
Baca: Tim Marzuki Kill the DJ Bisa Terima Bantuan Kubu Jokowi. Asal...
Musisi Marzuki Kill the DJ melaporkan akun media sosial pendukung Prabowo - Sandiaga yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya untuk mengkampanyekan Prabowo-Sandi ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019. Terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twiter dan intagram atas nama @CakKhum.