TEMPO.CO, Kendari - Penasihat Hukum Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan syarat pembebasan Abu Bakar Baasyir memang dipermudah. Mengenai pembebasan itu, menurut Yusril, sedang dalam proses.
Baca: Cerita Yusril Ihza Mahendra Berdebat Soal Pancasila dengan Baasyir
Salah satu kemudahannya, kata Yusril, keluarga Baasyir hanya diminta menandatangain surat pernyataan tidak akan membuat masalah setelah pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu menghirup udara segar. Yusril mengatakan, pembebasan Baasyir mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan.
"Satu-satunya yang ditandatangani adalah pernyataan dari keluarga bahwa akan menjaga (Abu Bakar Baasyir) dan seterusnya, sehingga tidak ada masalah,” kata Yusril di Kendari, Senin, 21 Januari 2019.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, pertimbangan utama Presiden Jokowi membebaskan Baasyir karena alasan kemanusiaan dan penghormatan atas status Baasyir sebagai ulama. Usia Baasyir yang sudah memasuki 81 tahun dan sakit-sakitan di dalam penjara.
Yusril membantah jika pembebasan Baasyir terkait dengan kepentingan politik demi menaikkan elektabilitas pasangan nomor urut 01. Yusril mengatakan, tak terlalu pusing dengan penafsiran sebagian kalangan terkait pembebasan Baasyir.
Sebagai pejabat presiden, kata Yusril, hal yang wajar jika keputusan Jokowi tidak bisa diterima semua orang. “Kalau jadi pejabat apapun yang dilakukan bagi orang yang berseberangan selalu salah".
Menurut Yusril, tidak ada satu keputusan yang bisa diterima oleh semua orang. "Ini soal penafsiran, dibebaskan dipertanyakan kenapa dibebaskan, giliran dibebaskan dipertanyakan lagi alasanya,” kata Yusril.
Baasyir kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Terhitung sejak Desember lalu, terpidana kasus terorisme itu sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan Baasyir berhak atas pembebasan bersyarat.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir. Menurut Wiranto, keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang memburuk.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.
Baca: Moeldoko: Abu Bakar Baasyir Masih Punya Pengaruh
DEWI NURITA