Meski begitu, wacana pembebasan Ba'asyir tersebut tak berjalan mulus. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir alias masih dipertimbangkan.
Baca: Wiranto: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Masih Dipertimbangkan
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.
Wiranto menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Ba'asyir. Ia menuturkan Presiden tidak boleh grasa-grusu atau secara serampangan memutuskan membebaskan narapidana terorisme itu.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan saat ini Ba'asyir masih memiliki pengaruh di kalangan radikal. "Buktinya, waktu di Nusa Kambangan juga masih banyak yang dateng kan," kata dia di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu, 19 Januari 2019.
Baca: Pengamat Nilai Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dapat Putus Terorisme
Selain itu, wacana pembebasan tersebut juga terbentur aturan. Terutama yang tercantum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika tidak ada landasan hukum dalam rencana pembebasan Ba'asyir bisa mengacaukan sistem hukum Indonesia. Sebabnya keputusan Jokowi tersebut tak memiliki landasan hukum yang jelas. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,” kata Fickar saat dihubungi, Ahad, 20 Januari 2019.
Menurut Fickar langkah Jokowi membebaskan Ba'asyir tidak menutup kemungkinan menimbulkan kesan adanya tujuan politik. Ia menyarankan Presiden Jokowi membuat landasan hukum berupa Perpu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya agar tidak menimbulkan kesan semaunya.
DIAS PRASONGKO | DEWI NURITA | TAUFIQ SIDDIQ | VINDRY FLORENTIN | ANDITA RAHMA