TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi membantah menyembunyikan uang di kloset kamar mandi kala penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumahnya dua tahun silam. Dia mengatakan itu fitnah.
Baca: Kata Eks Pegawai MA Nurhadi Soal Sobekan Dokumen di Piyama Istri
"Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Eddy dalam perkara ini didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap diberikan terkait penundaan aanmaning Perkara Niaga PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor dan pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Niaga oleh PT Across Asia Limited. PT AAL adalah anak perusahaan Lippo Group, sedangkan Eddy Sindoro pernah menjabat Komisaris Lippo Group.
Kasus yang menjetat Eddy berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Edy Nasution dan bawahan Eddy Nasution, Doddy Aryanto Supeno pada pertengahan April 2016. Beberapa jam kemudian penyidik menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2016.
Baca: Eddy Nasution Sebut Nurhadi Pernah Tanyakan Perkara Lippo Group
Dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen dan duit Rp 1,7 miliar dalam pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, euro dan riyal. Saat penggeledahan, Nurhadi dan istrinya disebut panik. Penyidik disebut juga menemukan sobekan dokumen diguyur ke kloset di kamar mandi yang ada di kamar Nurhadi.
Nurhadi membantah peristiwa tersebut. Dia mengatakan dalam berita acara pemeriksaan telah dijelaskan di mana uang itu disita. Nurhadi kesal dengan pemberitaan media yang menyebut penyidik menemukan uang di klosetnya. "Media enggak ada sumbernya di situ," katanya.
Nurhadi juga membantah uang yang disita dari rumahnya terkait dengan pengurusan perkara Lippo Group. Dia mengatakan uang itu sebagian berasal dari uang dinas dan sebagian lainnya hasil jual-beli sarang burung walet.