TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara Muslim atau TPM mengungkapkan alasan Abu Bakar Baasyir menolak bebas bersyarat. Menurut Achmad Michdan, salah satu kuasa hukum Baasyir, kliennya menolak bebas bersyarat karena tidak mengakui dirinya melakukan tindakan terorisme seperti yang dituduhkan.
Baca: Baasyir Bebas, PM Morrison Minta Indonesia Hormati Australia
Menurut Achmad, untuk bebas bersyarat Baasyir diwajibkan menandatangani surat sebagai sebuah perjanjian. Isinya antara lain mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi, serta menandatangani surat kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila.
Achmad mengatakan, poin pengakuan dirinya bersalah adalah yang paling ditentang oleh Baasyir. “Mana mungkin beliau mau menandatangani. Poin pertama saja harus mengakui kesalahan,” ujar Achmad di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.
Sebelumnya pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra menuturkan jika Baasyir sudah berhak mengajukan bebas bersyarat sejak Desember lalu, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun, menurut Yusril, Baasyir tidak mengajukan bebas bersyarat karena ada sarat yang tidak mau ditandatangani.
Di antara yang ditolak Baasyir adalah harus menandatangani ikrar setia kepada Indonesia dan Pancasila serta mengakui perbuatannya. Sehingga diperlukan campur tangan presiden untuk membebaskannya. Setelah diajukkan oleh Yusril kepada Presiden Jokowi, disetujui dan mengesampingkan syarat dengan mengedepankan kemanusiaan.
Kuasa Hukum Baasyir, Mahendradatta, mengatakan tidak tahu soal landasan hukum yang mendasari pembebasan ini. Ia tidak mau menjawab apakah pembebasan itu tetap bersyarat atau bebas tanpa syarat alias bebas murni. “(Itu) katanya Yusril, tanpa syarat, unconditional release,” ucapnya di kantornya di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Abu Bakar Baasyir telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak terorisme.
FIKRI ARIGI