TEMPO.CO, Kupang - Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo mengatakan mutasi yang dilakukan terhadap 527 staf di Pemerintah daerah (Pemda) Alor tidak menyalahi UU No 10 tahun 2016, pasal 71A (1), karena tidak dilakukan melalui pengambilan sumpah dan jabatan.
"Tidak menyalahi atauran, karena mutasi yang dilakukan adalah mutasi staf, bukan pejabat seperti yabg diisayaratkan UU Pemilu," kata Amon kepada Tempo, Selasa, 21 Januari 2019.
Berita terkait: Bawaslu RI Diminta Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Alor
Bupati Alor terpilih, Amob Djobo dilaporkan sejumlah ASN Pemda Alor dan masyarakat Ben Solihin Enga ke Bawaslu RI. Amob dituding melakukan pelanggaran UU No 10 tahun 2016, pasal 71 yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada.
Menurut Amon, yang diisyaratkan UU No 10 tahun 2816 pasal 71 adalah pelantikan pejabat yang dibuktikan dengan pengambilan sumpah jabatan. Namun yang dilajukannya adalah mutasi staf, bukan pejabat. "Pemberhentian dan pemindahan staf itu hal yang normal bagi ASN. Karena bersedia ditempatkan dimana saja."
Dia mengaku pernah melakukan mutasi kepala sekokah pada September 2018, namun mutasi itu dilakukan atas persetujuan Menteri dalam negeri (Mendagri). "Saya tidak mungkin lakukan mutasi, jika tidak ada persetujuan Mendagri," kata dia.
Mutasi terhadap enam staf juga dilakukan setelah pencblosan Pilkada Alor pada 17 Juni 2018 lalu. Hal itu juga dipersoalkan dan sempat dilaporkan hingga Mendagri. "Mendagri sebutkan yang dulakukan Bupati tidak melanggar aturan pemilu."
Dia mengaku telah mengklarifikasikan ke Bawaslu terkait laporan tersebut. "Saya sudah serahkan bukti dokumen dari Mendagri ke Bawaslu tadi malam," katanya.
Terkait masalah ini, Amon akan melapor balik ASN dan pelapor ke polisi terkait dengan penyebaran berita bohong. "Besok, saya akan laporkan pelapor ke polisi, karena sebarkan berita hoax," kata dia
Pada Pilkada 2018 lalu, Bupati petahana Amon Djobo dan calon Wakil Bupati Imran Duru terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2019-2024.
YOHANES SEO (Kupang)