TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus dugaan suap proyek Meikarta. Anggota DPRD Bekasi yang akan diperiksa hari ini adalah Saefullah.
Baca juga: Sidang Meikarta, Bupati Neneng Disebut Pernah Bertemu James Riady
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NHY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 21 Januari 2019.
Selain Saefullah, KPK juga akan memeriksa 3 Staf Sekretaris Dewan, Fika Kharisma Sari, Djoko Dwijatmono, Rosid Hidayatollah Ramin dan Staf pansus Mirza Swandaru Riyatno. Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk Neneng.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa lebih dari 10 saksi yang berasal dari anggota DPRD. Dalam kasus ini KPK menduga ada aliran uang ke anggota DPRD Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. KPK menyatakan telah menerima total pengembalian uang dari anggota DPRD Bekasi sebanyak Rp 180 juta. Dari jumlah itu, Rp 70 juta di antaranya berasal dari seorang pimpinan DPRD Bekasi.
KPK mensinyalir masih ada sejumlah anggota DPRD yang menerima duit atau pembiayaan pelesiran ke luar negeri. KPK menduga salah satu negara yang menjadi tujuan jalan-jalan anggota itu adalah Thailand. Keluarga anggota DPRD diduga juga ikut diboyong ke negeri gajah putih itu. Identitas anggota DPRD yang ikut jalan-jalan itu telah dikantongi KPK.
KPK tengah menelusuri keterkaitan pembiayaan plesiran itu dengan kepentingan mengubah revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Kepentingan itu muncul. Proyek Meikarta yang rencananya dibangun di lahan seluas 500 hektare itu tak mungkin dilakukan tanpa mengubah aturan tata ruang, bidang kerja anggota dewan setempat.
Baca juga: Alasan Mendagri Ajukan Permintaan ke Neneng Soal Proyek Meikarta
KPK menduga ada pihak yang mendorong untuk mengubah aturan terkait tata ruang. "Kami dalami siapa yang berkepentingan untuk itu,” kata Febri.
KPK baru menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Bekasi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena disangka menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Suap itu diberikan oleh eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga pegawai Lippo Group. Billy cs saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.