TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua. Dalam perkara ini, yang digugat adalah Kepala Polres Mimika ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.
Baca juga: Komite Nasional Papua Barat Somasi Kapolres Mimika
"Polri akan hadapi gugatan praperadilan tersebut. Kami siap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Ahad, 20 Januari 2019.
Dedi menilai, adanya gugatan dari masyarakat sipil kepada lembaganya menandakan bahwa warga Indonesia sudah paham dengan hukum. Hal itu lebih baik daripada 'main hakim sendiri'.
"Itu juga kan hak konstitusional dari masyarakat. Jadi silakan," kata Dedi.
Pada 17 Januari 2019 lalu, PAHAM Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dan KPKC Sinode GKI yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua, mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Mimika ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.
"Kami melayangkan gugatan kepada Kepala Kepolisian Resor Mimika perihal penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018," ujar Veronica Koman, salah satu pengacara HAM Papua, melalui pesan teks pada Kamis, 17 Januari 2019.
Veronica menuturkan, pihaknya menuntut beberapa hal kepada Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto. Pertama, segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah. Lalu, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 126.538.000. Kemudian, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah.
Baca juga: Polri-TNI Tangkap 8 Orang Beserta Ratusan Amunisi di Papua
Dan meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut," kata Veronica.
Veronica menyatakan, tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Para Pemohon (KNPB-PRD) yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.