TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 6 ribu sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Garut. Enam ribu sertifikat yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat Garut, kemarin, adalah sertifikat lahan di lima kecamatan yakni Kecamatan Cibatu (1.500 berkas), Cisurupan (1.500), Tarogong Kaler (700), Cibiuk Kaler (1.500), dan Cilawu (800).
"Hari ini telah diserahkan 6.000 sertifikat kepada bapak dan ibu sekalian penerima sertifikat di Kabupaten Garut," kata Presiden seperti dikutip siaran pers Sekretariat Presiden, Ahad, 20 Januari 2019. Acara ini berlangsung di Lapangan Bola Cibodas, Kabupaten Garut, Sabtu, 19 Januari 2019.
Baca: Jokowi: Penerbitan Sertifikat Tanah 2018 Lampaui Target
Jokowi menyatakan tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan kembali menyerahkan lagi 60.900 sertifikat di Kabupaten Garut. “Pak Menteri sudah menyampaikan. Jokowi memberikan target untuk kementerian, 9 juta atau lebih. Sertifikasi tahun 2018 sebanyak 5,1 juta berkas.
Jokowi menjelaskan ketiadaan sertifikat sering memicu sengketa lahan masyarakat di berbagai wilayah. Selain sengketa anggota masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan. Atas dasar itu, kata Jokowi, pemerintahannya ingin menyelesaikan persoalan tersebut lewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017.
Baca: Gubernur Riau: Ingat Sertifikat, Ingat Jokowi
Program ini, kata Presiden Jokowi, memungkinkan masyarakat dapat menerima sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki dengan cepat. "Bapak dan ibu sekalian beruntung, hari ini tanahnya sudah bersertifikat.”
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Garut yang diperkirakan sebanyak 564.057 bidang akan bersertifikat pada tahun 2025.