TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung keputusan pemerintah membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ajaran agama adalah salah satu alasannya.
Lukman mengatakan setiap agama mengajarkan manusia untuk saling memaafkan. "Apalagi beliau kondisinya sudah tua. Ya sudahlah, kita maafkan," kata dia di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu, 19 Januari 2019.
Baca: JK Mengaku Tak Tahu Mekanisme Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Alasan lain menyetujui pembebasan pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid itu ialah kondisinya yang sepuh sehingga mempengaruhi kesehatannya. Orang tua, kata dia, harus mendapat perlakukan khusus. Lagipula, Baasyir sudah menjalani dua per tiga dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Dia terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Anggap Demokrasi Syirik
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.
Kemarin, Juru Bicara Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengabarkan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Menurut dia, kebijakan ini merupakan keputusan Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan. Ia telah berbicara dengan Baasyir dan menyampaikannya kepada Presiden. “Respon presiden pun baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan,” kata Yusril.