TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara Muslim atau TPM selaku kuasa terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mengatakan kliennya akan bebas tanpa syarat. "Jadi Abu Bakar Baasyir itu akan bebas tanpa syarat," kata Kordinator TPM, Mahendradatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019.
Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas, JK: Di Indonesia Semua Dikaitkan Politik
Mahendradatta mengatakan Ba'asyir sebenarnya berhak untuk mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga hukuman dari vonis 15 tahun. Namun, kata dia, Abu Bakar Baasyir tidak mau mengajukan bebas bersyarat.
Menurut Mahendradatta, Abu Bakar Baasyir menolak untuk menandatangani sejumlah aturan untuk bebas bersyarat tersebut. Salah satunya, menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila serta mengakui perbuatan dengan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Abu Bakar Baasyir telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut dia, Abu Bakar Baasyir memang menolak sejak awal untuk menandatangani syarat bebas tersebut. ''Beliau menganggap demokrasi ini syirik, jadi beliau tidak mau patuh ke hal selain ajaran Islam," ujarnya.
Mahendradatta mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah menjadi haknya. Dia pun keberatan jika keputusan tersebut dikaitkan dengan Pemilihan Presiden. '' Ini sudah haknya beliau," ujarnya.
Simak juga: Kata Yusril, Abu Bakar Baasyir Tak Mau Buru-buru Dibebaskan
Menurut Penasehat hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Presiden mengesampingkan syarat bebas tersebut dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. "Alasan Presiden karena kemanusiaan dan kondisi kesehatan ustadz," kata dia.