Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir

Reporter

image-gnews
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara ini dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Baasyir yang terus menurun.

Baca: Setelah Bebas, Abu Bakar Baasyir Akan Tinggal di Rumah Anaknya

Kabar ini disampaikan oleh penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Izha Mahendra, ketika mengunjungi Lapas Gunung Sindur, tempat Ba'asyir ditahan.“Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Baasyir,” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.

Pada 16 Juni 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Berikut sepak terjang Baasyir sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baca: Abu Bakar Baasyir Segera Bebas, Berikut Upaya Pembebasannya

Membentuk Jamaah Islamiah

Baasyir diduga mendirikan Jamaah Islamiyah, pada saat melarikan diri ke Malaysia pada 1985. Sejak itu selama 14 tahun, ia menyebarkan ajaran Islam di Singapura dan Malaysia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat itu mengecap Baasyir sebagai teroris karena Jamaah Islamiyah terindikasi menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

Terlibat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

Setahun setelah reformasi, Baasyir kembali dari Malaysia. saat itu ia langsung terlibat dalam pengorganisasian MMI, organisasi yang bertekad menegakkan syariah Islam di Indonesia.

Menjadi Pimpinan Tertinggi MMI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria kelahiran 1983 ini tercatat menjadi pimpinan tertinggi MMI pada 2002. Saat itu Baasyir berpolemik dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan eksekusi kurungan sembilan tahun bagi dirinya, atas tuduhan menolak pancasila. Penahanan atas dirinya tidak jadi dilaksanakan, alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar HAM.

Jadi Incaran Amerika Serikat

Tahun 2002, di mata media Barat, Baasyir menjadi penting. Salah satu edisi Majalah Time di bulan September mengutip laporan CIA bahwa pemimpin Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba'asyir terlibat dalam berbagai plot. Berawal dari pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman, yang ditangkap di Bogor pada Juni 2002. Ia mengaku sebagai operator Al-Qaeda dan memiliki hubungan dekat dengan Ba'asyir.

Menurut sumber Tempo di keduataan AS di Jakarta Baasyir saat itu masuk ke dalam daftar teroris paling dicari. Bahkan Baasyir menduduki posisi pertama dalam daftar itu, lebih tinggi dari Usamah bin Ladin.

Didakwa Kasus Bom Bali

Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2014, Abu Bakar Baasyir dihukum karena melakukan permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi. Majelis lima hakim memutuskan satu dari delapan dakwaan terbukti.

Fakta yang tidak bisa dielakkan, menurut hakim adalah sepotong dialognya dengan Mubarok dan Amrozi. Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Baasyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

MAJALAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

14 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

24 hari lalu

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021


Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

Plt Menkopolhukam Tito Karnavian meminta BNPT membuat sejumlah program untuk mencegah terorisme di Indonesia


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

40 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Petugas mengevakuasi jenazah tersangka anggota sekte Kristen bernama Good News International Church di hutan Shakahola di wilayah Kilifi, Kenya, 22 April 2023. Anggota sekte Kristen itu percaya bahwa mereka akan pergi ke surga jika mereka mati kelaparan. REUTERS/Stringer
Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang


Mahfud Md Bicara Toleransi: Sejak Kecil Orang Indonesia Sudah Biasa dengan Perbedaan

15 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Mahfud Md Bicara Toleransi: Sejak Kecil Orang Indonesia Sudah Biasa dengan Perbedaan

Mahfud Md menyebut sejatinya soal kerukunan, kesamaan kedudukan hukum, antarumat beragama sudah selesai sejak lama.


Imam Masjid di AS Tewas Ditembak Mati, Jaksa Sebut Bukan Terorisme

4 Januari 2024

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Imam Masjid di AS Tewas Ditembak Mati, Jaksa Sebut Bukan Terorisme

Seorang imam masjid di Amerika Serikat tewas ditembak di dalam mobilnya. Jaksa menyatakan bahwa penembakan tersebut bukan terorisme.


Namanya Disebut oleh Densus 88, Jamaah Ansharu Syariah Bantah Terlibat Terorisme

27 Desember 2023

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan bersama Juru bicara Dessus 88 Polri Kombes Pol Aswim Siregar memberikan keterangan saat rilis pengungkapan tindak pidana terorisme di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 20 Desember 2023. Dalam keteranganya, Densus 88 sepanjang tahun 2023 telah berhasil menangkap 142 tersangka teroris dan pendanaan aksi teroris dari jaringan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Namanya Disebut oleh Densus 88, Jamaah Ansharu Syariah Bantah Terlibat Terorisme

Densus 88 menangkap 142 terduga teroris selama 2023. Tujuh orang di antaranya disebut berasal dari Jamaah Ansharu Syariah.


LPSK Akui Bantuan Korban Psikososial Belum Maksimal

27 Desember 2023

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Akui Bantuan Korban Psikososial Belum Maksimal

"LPSK untuk kegiatan psikososial ini tercatat belum maksimal bisa memberikan layanan kepada saksi dan korban."


Densus 88 Ungkap Modus Pendanaan Terorisme 2023: Kripto hingga Fundraising

21 Desember 2023

Juru bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) menyampaikan keterangan bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Densus 88 pada Oktober 2023 berhasil menangkap 59 tersangka dengan barang bukti senapan serbu AK-47, revolver, senapan angin, sejumlah amunisi dan magasin, senjata tajam, dan buku-buku propaganda yang diduga akan digunakan salah satunya untuk menggagalkan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Densus 88 Ungkap Modus Pendanaan Terorisme 2023: Kripto hingga Fundraising

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan modus penggalangan dana tersangka tindak pidana terorisme selama 2023.