TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara Muslim mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir.
Baca: Begini Kondisi Abu Bakar Baasyir Sebelum Hirup Udara Bebas
Hanya saja, hingga saat ini tim pengacara Ba'asyir belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan itu. "Tapi yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta pada Jumat, 18 Januari 2019.
Dia memastikan bahwa pembebasan terhadap Ba'asyir ini bukanlah sebuah grasi. "Ustadz tidak pernah mengajukan grasi," kata dia Pembebasan ini juga bukan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Sebenarnya, Ba'asyir berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu. Tapi dia tidak memanfaatkannya. "Intinya Ustadz tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu," katanya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang juga penasihat hukum Jokowi - Ma'ruf Amin mengatakan Jokowi sudah menyetujui pembebasan Abu Bakar Baasyir. Yusril mengatakan, sudah selayaknya Baasyir menghirup udara bebas mengingat usianya yang sudah menginjak 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang semakin menurun.
Mahendradatta menyebut pembebasan yang ideal untuk diberikan kepada Ba'asyir adalah amnesti. Pengampunan ini bisa diberikan kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi dimana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.
Simak juga: Setelah Bebas Abu Bakar Baasyir Janji Tak Akan Ceramah
Meski demikian, Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan Abu Bakar Baasyir merupakan kewenangan pemerintah. "Saya tidak tahu bentuknya, yang pasti kami berterima kasih," katanya. Dia berharap pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu.