TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir semakin menurun.
Meski begitu, saat dikunjungi di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat 18 Januari 2019, Baasyir yang menggunakan tongkat masih bisa menyunggingkan senyum kepada Yusril.
Baca juga: Pengacara: Abu Bakar Baasyir Bersedia Bebas Asal Tanpa Syarat
“Tadi pas saya cek kondisi di dalam sel, alhamdulillah beliau sedikit lebih baik, tapi ada satu dokter yang merawat beliau,” kata Yusril saat keluar dari Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.
Yusril menambahkan, kaki Baasyir juga terlihat membengkak yang menyebabkan ia kesulitan berjalan dan menggunakan tongkat sebagai alat bantu.
Yusril mengatakan, sudah selayaknya Baasyir menghirup udara bebas mengingat usianya yang sudah menginjak 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang semakin menurun.
“Ini permintaan beliau dan telah dipertimbangkan matang-matang oleh presiden, beliau (Baasyir) ingin istirahat di rumah dekat keluarganya,” kata Yusril.
Atas pertimbangan kemanusiaan, kata Yusril, Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaan Abu Bakar Ba'asyir untuk menghirup udara bebas.
“Ini merupakan niatan pak Jokowi yang iba dengan kondisi Baasyir, dan telah diketahui oleh semua termasuk Menkumham dan Kapolri,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir ini merupakan pembebasan murni alias tanpa syarat dan tidak ada pengamanan-pengamanan khusus selama ia menghirup udara bebas.
“Layaknya orang bebas saja, ini bukan pembebasan bersyarat, sudah layak Baasyir bebas,” kata Yusril.
Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Yusril menambahkan, proses administrasi Baasyir semestinya sudah dapat diproses pada hari Senin 21 Januari 2019, namun atas permintaan Ba’asyir, diperkirakan hari Kamis 24 Januari 2019, Ba’asyir bisa menghirup udara bebas dan menetap di Solo.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.