TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai membahas realisasi kenaikan gaji perangkat desa. Rapat koordinasi mulai digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kamis, 17 Januari 2019. "Saat ini sedang dalam tahap penyerasian eselon I," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan teks, Jumat, 18 Januari 2019.
Rapat membahas beberapa poin yang akan diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil rapat koordinasi akan disampaikan kepada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Baca: Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa, Komisi II ...
Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir dalam rapat itu. Selain Kementerian Dalam Negeri, hadir wakil dari Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPKP, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Tjahjo enggan membocorkan poin-poin yang akan direvisi dalam beleid yang mengatur pendapatan perangkat desa itu. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi, juga tutup mulut. "Masih dibahas," ujar Sonny saat dihubungi melalui telepon. Dia mengatakan pemerintah akan memberikan penjelasan jika revisi sudah rampung.
Baca Juga:
Tjahjo dan Sonny optimistis aturan itu bisa rampung dalam waktu dua pekan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Semoga bisa," kata Tjahjo. Sonny menuturkan, arahan presiden harus dilaksanakan.
Baca:Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa, Gerindra: Kepentingan Politik
Jokowi menjanjikan kenaikan gaji saat menemui perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 Januari 2019. "Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A," ujar Presiden disambut tepuk tangan para perangkat desa.
Presiden akan merevisi PP nomor 47 tahun 2015 sebagai payung hukum kebijakan itu. "Paling lama dua minggu setelah hari ini (sudah rampung)," kata Presiden.