TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Reserse Magetan di Jawa Timur menangkap GS lantaran tulisannya bernuansa ujaran kebencian di akun media sosial Facebook dan Twitter. "GS ditangkap atas dugaan menghina Panglima TNI Hadi Tjahjanto," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Dedi Prasetyo, Jumat 18 Januari 2019.
Menurut Dedi, tersangka GS menyebarkan ujaran kebencian yang mendiskreditkan dan menghina Panglima TNI di akunnya pada Rabu 16 Januari 2019. Dalam unggahannya, selain menghina GS bahkan menantang TNI untuk menangkapnya atas hinaan itu.
Baca: Kasus Menghantui Rizieq Shihab: Logo Palu Arit - Ujaran Kebencian ...
Ia langsung ditangkap setelah polisi menerima laporan mengenai GS. Polisi masih mendalami modus GS menyebarkan postingan yang kini sudah raib dari akun GS itu.
Menulis ujaran kebencian, GS dibidik dengan pasal 45 ayat 1 yo pasal 23 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian ...
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui akun Twitternya menyatakan telah memaafkan perbuatan GS. "Sesungguhnya pelaku sudah saya maafkan karena mungkin khilaf, namun proses hukum tetap berjalan dan saya tidak bisa intverensi." Hadi berkicau pada Jumat pagi.