TEMPO.CO, Jakarta - Briptu Saiful Ulum, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Kapolda terkait sikapnya yang sabar menghadapi peserta aksi tabligh akbar 212 di Solo pada pekan lalu.
Baca juga: Tabligh Akbar PA 212 di Solo Bubar Sesuai Waktu yang Disepakati
"Briptu Saiful hari ini mendapatkan reward dari Bapak Kapolda," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Agus Triatmaja, Kamis 17 Januari 2019.
Perilaku Saiful dianggap mencerminkan sosok polisi yang bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas.
"Yang dilakukan oleh polisi dalam kegiatan tersebut adalah tugas kemanusiaan," katanya.
Briptu Saiful Ulum terkenal lantaran video viral yang menunjukkan sikapnya yang hanya diam saat menghadapi provokasi dari salah seorang peserta tabligh akbar 212 di Solo.
Dalam video itu, Briptu Saiful Ulum tampak berjaga di balik pagar yang membatasi peserta tabligh akbar agar tak melintas. Namun pria itu sambil membentak dengan nada tinggi mengintimidasi Briptu Saiful Ulum.
Dia juga terlihat berusaha membuka barikade yang terpasang di sekitar gapura Keraton Kasunanan Surakarta itu.
Hanya saja, anggota Brimob itu tidak menanggapi bentakan-bentakan dari pria itu. Beberapa kali Saiful terlihat mencoba merapikan lagi barikade yang bergeser lantaran didorong.
Briptu Saiful Ulum yang hanya diam saat dibentak oleh massa, menurut Agus sudah sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh atasan. "Sehingga dia mendapat penghargaan bersama 17 anggota polisi yang lain," katanya.
Baca juga: Soal Media Tak Liput Reuni 212, Panitia akan Datangi KPI
Dalam kegiatan tersebut, polisi menerjunkan 2.300 personel untuk memastikan kondisi Kota Solo tetap aman dan kondusif. "Polda Jateng melakukan back up penuh untuk pengamanannya," katanya. Briptu Saiful Ulum merupakan anggota Kompi III Pasadena Satbrimob Polda Jateng.
Acara tabligh akbar itu sendiri digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 Solo yang digelar pada Ahad lalu. Polisi sempat melarang acara itu digelar di jalan raya lantaran tidak memiliki izin. Sedangkan penyelenggara menganggap acara itu tidak perlu izin lantaran dilindungi oleh Undang Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Belakangan, acara itu juga disoal lantaran dianggap berbau kampanye. Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Surakarta lantaran dianggap mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon dalam pidatonya.