TEMPO.CO, Jakarta - Polri dan TNI telah bekerja sama dalam kegiatan pemberantasan terorisme. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan, posisi Polri dan TNI sudah disesuaikan dengan eskalasi ancaman.
Baca juga: Alasan Panglima Ingin TNI Ikut Serta Menanggulangi Terorisme
"Semua kegiatan pemberantasan terorisme dalam rangka penegakan hukum, termasuk pengejaran, melibatkan TNI selama ini," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Januari 2019.
Dedi pun mencontohkan, kerja sama antara Polri dan TNI sudah dilakukan dalam pengejaran kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Ali Kalora. Baik di Poso maupun di beberapa wilayah lainnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pasukan elite TNI telah memiliki kemampuan perang kota untuk mengatasi terorisme."Mereka (pasukan elite) sudah memiliki kemampuan perang kota. Saya minta kembangkan konsep perang kota yang selama ini mereka latihkan," kata Panglima TNI saat jumpa pers usai Rapim Kemhan Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Pasukan elite yang dimaksud Hadi Tjahjanto adalah Kopassus, Marinir, dan Kostrad. "Dalam melaksanakan perang kota yang dihadapi ada masyarakat dan terorisme itu sendiri, sehingga saya sampaikan agar mengembangkan konsep perang kota. Taktik perang kota yang jelas karakteristik dan berbeda perlengkapannya. Yang jelas kita harus gunakan teknologi nano," kata Hadi.
Baca juga: 3 Pasukan Elite TNI Disiapkan Perang Kota Atasi Terorisme
Namun, ketentuan pelibatan TNI memang belum diatur secara detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyatakan pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal 7 Ayat (2) UU TNI menyebut, TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Pengerahan kekuatan militer untuk operasi selain perang mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden, situasi kedaulatan teritorial terancam dan komponen negara lainnya menyatakan tidak bisa atau tidak mampu menangani suatu aksi terorisme.
Ketentuan detail terkait teknis pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Hadi pun berharap, beleid pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme itu bisa segera terbit.