TEMPO.CO, Jakarta - PAHAM Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dan KPKC Sinode GKI yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua, mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Kepala Polres Mimika ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.
Baca juga: Komite Nasional Papua Barat Somasi Kapolres Mimika
"Kami melayangkan gugatan kepada Kepala Kepolisian Resor Mimika perihal penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018," ujar Veronica Koman, salah satu pengacara HAM Papua, melalui pesan teks pada Kamis, 17 Januari 2019.
Veronica menuturkan, pihaknya menuntut beberapa hal kepada Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto. Pertama, segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah. Lalu, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 126.538.000. Kemudian, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah.
"Dan meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut," kata Veronica.
Veronica menyatakan, tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Para Pemohon (KNPB-PRD) yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.
Baca juga: Polri-TNI Tangkap 8 Orang Beserta Ratusan Amunisi di Papua
Sebelumnya, pada 31 Desember lalu, Polda Papua menyebut kantor KNPB sudah tidak beroperasi. Sebab, Polres Mimika telah mengambil alih markas KNPB, dan akan digunakan sebagai pos TNI-Polri.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto berkukuh bahwa tindakan TNI-Polri sudah berdasarkan ketentuan hukum. Ia pun secara tegas menyatakan bahwa pihaknya bersama TNI tidak akan gentar dan tetap akan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang bertentangan dengan Indonesia.