TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus suap Meikarta. Lima yang akan diperiksa itu adalah Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik dan Nyumarno. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk NHY,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 17 Januari 2019.
NHY adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Baca: Sidang Meikarta, Bupati Neneng Disebut Pernah Bertemu James Riady
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Bekasi dalam kasus Meikarta bukan pertama kalinya dilakukan KPK. Sebelumnya KPK menyatakan telah menerima total pengembalian uang dari anggota DPRD Bekasi, sebanyak Rp 180 juta. Sebanyak Rp 70 juta di antaranya berasal dari seorang pimpinan DPRD Bekasi. KPK menduga uang itu terkait dengan kasus Meikarta.
KPK mensinyalir masih ada sejumlah anggota DPRD yang menerima duit atau pembiayaan pelesiran ke luar negeri. KPK menduga salah satu negara yang menjadi tujuan jalan-jalan anggota itu adalah Thailand. Keluarga anggota DPRD diduga juga ikut diboyong ke negeri gajah putih itu. Identitas anggota DPRD yang ikut jalan-jalan itu telah dikantongi KPK.
Baca: Bupati Bekasi Sebut Diminta Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta
KPK kini menelusuri keterkaitan pembiayaan plesiran itu dengan kepentingan mengubah revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Kepentingan itu muncul. Proyek Meikarta yang rencananya dibangun di lahan seluas 500 hektare itu tak mungkin dilakukan tanpa mengubah aturan tata ruang, bidang kerja anggota dewan setempat. KPK menduga ada pihak yang mendorong untuk merubah aturan terkait tata ruang. "Kami dalami siapa yang berkepentingan untuk itu,” kata Febri.
KPK baru menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Bekasi menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Suap itu diberikan oleh eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga pegawai Lippo Group. Billy cs saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.