Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adrianus Meliala Dituding Langgar Kode Etik Ombudsman

Reporter

image-gnews
Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge
Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemantauan terhadap kasus Novel Baswedan. Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melaporkan dugaan itu kepada Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. “Ada dugaan kuat atas pelanggaran kode etik,” kata Manajer Kampanye Amnesty, Puri Kencana Putri dalam keterangan pers, Rabu, 16 Januari 2019.

Baca juga: Novel Baswedan: Laporan Adrianus Meliala Ada Konflik Kepentingan

Adrianus dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam kasus Novel menyebut terjadi empat dugaan maladministrasi minor dalam penyidikan kasus itu di Polda Metro Jaya. Laporan yang dirilis 6 Desember 2018 itu, empat maladministrasi itu, di antaranya aspek administrasi penyidikan, aspek penundaan berlarut, aspek efektifitas penggunaan sumber daya manusia dan aspek pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel terkait kasusnya. Pada 16 Januari 2019, Adrianus menyatakan polisi sudah melakukan saran Ombudsman untuk menyelesaikan empat maladministrasi tersebut.

Puri menilai Adrianus telah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan itu. Dia membeberkan fakta bahwa Adrianus pernah menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis guna membicarakan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Menurut dia, tindakan itu patut dipertanyakan karena Novel Baswedan dan kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke Ombudsman pada saat tindakan tersebut dilakukan. “Belakangan kami ketahui pula jika tidak ada kasus di ORI terkait Novel Baswedan,” katanya.

Puri mengatakan berdasarkan keterangan sepihak dari polisi, Adrianus menuding Novel tidak kooperatif menuntaskan kasusnya, dengan irit bicara. Pernyataan ini selaras dengan pernyataan pihak kepolisian yang menimpakan belum ditemukannya pelaku salah satunya kepada korban, Novel Baswedan. “Adrianus Meliala juga menilai KPK bersikap sama dengan Novel Baswedan,” katanya.

Baca: Adrianus Jawab Tudingan Punya Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Puri menuturkan, dalam pertemuan dengan Novel dan kuasa hukumnya, Adrianus mengaku membuat kesimpulan dan menggunakan inisiatif ombudsman untuk menyelidiki kasus novel guna memverifikasi dan menganulir berita yang muncul tentang penyidikan kasus ini yang tidak berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pernyataan Adrianus Meliala dilakukan tanpa dasar adanya laporan masyarakat atau keputusan pleno untuk menyatakan perlunya inisiatif ORI menyelidiki maladministrasi sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan kerja ORI alias pernyataan pribadi. Menurut Puri, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan ORI No. 7/2011 khususnya Pasal 5h tentang prinsip-prinsip etika Ombudsman mencakup profesional yakni menghindari menggunakan nama dan wibawa Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau pihak ketiga.

Lebih jauh, Puri menjelaskan Undang-Undang Ombudsman juga melarang pimpinan Ombudsman ikut serta memeriksa laporan atau informasi yang mengadung konflik kepentingan. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menduga Adrianus memiliki kaitan dengan polisi yang membuatnya tidak independen. Adrianus pernah menjadi penasihat ahli bidang kriminologi Kepala Polri 2000-2006 dan Anggota Komisi Kepolisian 2012 – 2016.

Baca juga: Adrianus Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Lebih jauh Koordinator Amnesty Muda Yansen Dinata menduga Adrianus tersandera kasus di kepolisian. Adrianus yang saat itu menjabat anggota Komisi Kepolisian Nasional dilaporkan ke Bareskrim karena menyatakan di media bahwa salah satu badan di kepolisian merupakan mesin ATM Polri. “Tidak pernah ada kejelasan mengenai proses penghentian kasus ini menggunakan mekanisme apa,” katanya.

Adrianus enggan menanggapi tudingan tersebut. “Saya tidak mau menanggapi, biar saja,” katanya lewat pesan singkat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

9 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

11 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

12 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

13 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

14 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

15 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

16 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

19 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

19 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.