Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adrianus Meliala Dituding Langgar Kode Etik Ombudsman

Reporter

image-gnews
Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge
Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemantauan terhadap kasus Novel Baswedan. Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melaporkan dugaan itu kepada Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. “Ada dugaan kuat atas pelanggaran kode etik,” kata Manajer Kampanye Amnesty, Puri Kencana Putri dalam keterangan pers, Rabu, 16 Januari 2019.

Baca juga: Novel Baswedan: Laporan Adrianus Meliala Ada Konflik Kepentingan

Adrianus dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam kasus Novel menyebut terjadi empat dugaan maladministrasi minor dalam penyidikan kasus itu di Polda Metro Jaya. Laporan yang dirilis 6 Desember 2018 itu, empat maladministrasi itu, di antaranya aspek administrasi penyidikan, aspek penundaan berlarut, aspek efektifitas penggunaan sumber daya manusia dan aspek pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel terkait kasusnya. Pada 16 Januari 2019, Adrianus menyatakan polisi sudah melakukan saran Ombudsman untuk menyelesaikan empat maladministrasi tersebut.

Puri menilai Adrianus telah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan itu. Dia membeberkan fakta bahwa Adrianus pernah menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis guna membicarakan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Menurut dia, tindakan itu patut dipertanyakan karena Novel Baswedan dan kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke Ombudsman pada saat tindakan tersebut dilakukan. “Belakangan kami ketahui pula jika tidak ada kasus di ORI terkait Novel Baswedan,” katanya.

Puri mengatakan berdasarkan keterangan sepihak dari polisi, Adrianus menuding Novel tidak kooperatif menuntaskan kasusnya, dengan irit bicara. Pernyataan ini selaras dengan pernyataan pihak kepolisian yang menimpakan belum ditemukannya pelaku salah satunya kepada korban, Novel Baswedan. “Adrianus Meliala juga menilai KPK bersikap sama dengan Novel Baswedan,” katanya.

Baca: Adrianus Jawab Tudingan Punya Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Puri menuturkan, dalam pertemuan dengan Novel dan kuasa hukumnya, Adrianus mengaku membuat kesimpulan dan menggunakan inisiatif ombudsman untuk menyelidiki kasus novel guna memverifikasi dan menganulir berita yang muncul tentang penyidikan kasus ini yang tidak berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pernyataan Adrianus Meliala dilakukan tanpa dasar adanya laporan masyarakat atau keputusan pleno untuk menyatakan perlunya inisiatif ORI menyelidiki maladministrasi sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan kerja ORI alias pernyataan pribadi. Menurut Puri, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan ORI No. 7/2011 khususnya Pasal 5h tentang prinsip-prinsip etika Ombudsman mencakup profesional yakni menghindari menggunakan nama dan wibawa Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau pihak ketiga.

Lebih jauh, Puri menjelaskan Undang-Undang Ombudsman juga melarang pimpinan Ombudsman ikut serta memeriksa laporan atau informasi yang mengadung konflik kepentingan. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menduga Adrianus memiliki kaitan dengan polisi yang membuatnya tidak independen. Adrianus pernah menjadi penasihat ahli bidang kriminologi Kepala Polri 2000-2006 dan Anggota Komisi Kepolisian 2012 – 2016.

Baca juga: Adrianus Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Lebih jauh Koordinator Amnesty Muda Yansen Dinata menduga Adrianus tersandera kasus di kepolisian. Adrianus yang saat itu menjabat anggota Komisi Kepolisian Nasional dilaporkan ke Bareskrim karena menyatakan di media bahwa salah satu badan di kepolisian merupakan mesin ATM Polri. “Tidak pernah ada kejelasan mengenai proses penghentian kasus ini menggunakan mekanisme apa,” katanya.

Adrianus enggan menanggapi tudingan tersebut. “Saya tidak mau menanggapi, biar saja,” katanya lewat pesan singkat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

2 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

4 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

5 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

5 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) optimistis investasi non-APBN di IKN, Kalimantan Timur, bisa tembus Rp 100 hingga akhir 2024


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

7 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

7 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


KPK Usulkan Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024, Ini Fakta dan Kontroversi Program Itu

7 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
KPK Usulkan Bansos Disetop Jelang Pilkada 2024, Ini Fakta dan Kontroversi Program Itu

KPK menyebut tidak fair jika petahana atau kerabatnya mencalonkan diri di Pilkada 2024 dan berkampanye menggunakan bansos.


Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

IKN mestinya tidak dijadikan kota multifungsi seperti Jakarta.