TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang sejumlah Rp 70 juta dari seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. KPK menduga uang tersebut berhubungan dengan kasus dugaan suap perizinan Meikarta. “KPK menerima pengembalian Rp 70 juta dari unsur pimpinan DPRD Bekasi,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 16 Januari 2019.
Baca juga: Sidang Meikarta, Bupati Neneng Disebut Pernah Bertemu James Riady
Febri menuturkan uang itu dikembalikan saat pemeriksaan. Sebelumnya, KPK juga telah menerima uang total Rp 110 juta dari sejumlah anggota DPRD Bekasi. Dengan begitu jumlah uang yang telah dikembalikan unsur DPRD Bekasi adalah Rp 180 juta. KPK mensinyalir masih ada sejumlah anggota DPRD yang menerima duit atau pembiayaan pelesiran ke luar negeri.
KPK menduga salah satu negara yang menjadi tujuan jalan-jalan anggota itu adalah Thailand. Keluarga anggota DPRD diduga juga ikut diboyong ke negeri Gajah Putih itu. Identitas anggota DPRD yang ikut jalan-jalan itu telah dikantongi KPK.
KPK kini tengah menelusuri keterkaitan pembiayaan plesiran tersebut dengan kepentingan mengubah revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Kepentingan itu muncul, karena proyek Meikarta yang rencananya dibangun di lahan seluas 500 hektar tak mungkin dilakukan tanpa mengubah aturan tata ruang. Oleh karena kondisi itu, KPK menduga ada pihak yang mendorong untuk mengubah aturan terkait tata ruang. "Kami dalami siapa yang berkepentingan untuk itu,” kata Febri.
Baca juga: Bupati Bekasi Sebut Diminta Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Bekasi menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Suap itu diberikan oleh eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga pegawai Lippo Group. Billy cs saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.