TEMPO.CO, Jakarta-Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) atas pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) masih belum rampung. Dia berharap beleid pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme itu segera terbit.
"(Berkasnya) sudah masuk ke atas. Mudah-mudahan segera (terbit)," kata Hadi di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. Hadi mengaku tak memasang target. Namun dia berharap aturan itu bisa terbit bulan depan.
Simak: Ancaman Terorisme, Panglima TNI Minta Prajurit Siap Perang Kota
Koopsus merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI yaitu Sat-81 milik TNI Angkatan Darat, Satbravo-90 dari TNI Angkatan Udara, dan Denjaka dari TNI Angkatan Laut untuk mengatasi aksi-aksi terorisme. Tim ini dibentuk Panglima TNI Moeldoko pada 2015 sebelum nonaktif.
Pasukan terdiri dari 90 orang yang akan bertugas dalam status operasi. Jika dibutuhkan mereka dapat langsung diterjunkan. Menurut Hadi tim bertugas sebagai penindak. "Tapi bagiannya surveillance. Kami mengumpulkan data tentang sel tidur, pergerakannya, dan apa yang dilakukan," kata dia.
Lihat: TNI Usulkan Anggaran Rp 1,5 Triliun Bentuk Koopssus Antiterorisme
Hadi telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk Koopsus. Dana itu nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan penyediaan peralatan seperti senjata. Selain itu, TNI akan membangun jaringan Koopssus di daerah yang didesain untuk mendeteksi posisi terduga teroris.
Pemerintah masih belum mengalokasikan anggaran lantaran menunggu Perpres terbit. Pada November lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Hadiyan Sumintaadmadja mengatakan anggaran yang diajukan tak termasuk dalam usulan penambahan anggaran Kementerian Pertahanan di RAPBN 2019 yang mencapai Rp 107,16 triliun. Panglima TNI berharap Koopsus segera terbentuk dan dipayungi aturan.