TEMPO.CO, Jakarta - Marzuki Mohammad alias Kill The DJ mendapatkan tawaran dari kelompok relawan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk bersama-sama menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Jogja Istimewa".
Baca: Marzuki Kill The DJ Bawa Hak Cipta untuk Bukti Laporan ke Polisi
“Ya Alhamdullilah kalau memang kami akan dapat bantuan hukum dari relawan Jokowi ini, kami senang saja kalau mereka akan bergabung,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Marzuki, Hilarius Ngajimerro Rabu 16 Januari 2019.
Hilarius menuturkan, sampai saat ini tawaran bantuan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Maruf Amin memang belum merapat ke pihaknya.
Hilarius menegaskan akan tetap mengawal kasus ini agar tidak melenceng dari tujuan awal pelaporan. Yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengatakan bakal menjaga agar tim bekerja bukan atas kehendak dan agenda kepentingan relawan Jokowi. Terlebih kasus ini menyeret pendukung rival Jokowi yakni Prabowo Subianto. “Para lawyer ini kan pasti juga punya kepentingan pribadi karena mereka juga relawan Jokowi,” ujarnya.
Hilarius menuturkan, saat ini pihaknya masih membuka peluang untuk mediasi antara terlapor dengan Marzuki. Terlebih, laporan awal ke Polda DIY masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.
“Sebenarnya momentum untuk mediasi ya sekarang kalau ada itikad baik dari terlapor, mumpung belum naik statusnya jadi penyidikan, sebab kalau mediasi setelah ada tersangka prosesnya tentu lebih panjang dan sulit,” ujarnya.
Musisi Marzuki Mohammad melaporkan akun media sosial pendukung Prabowo - Sandiaga yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019.
Simak juga: Cerita Lahirnya Lagu Jogja Istimewa Marzuki Kill The DJ
Laporan dari Marzuki Kill the DJ itu telah diterima Polda DIY dengan bukti berupa Surat Pengaduan bernomor SIM 750214480720 tertanggal 15 Januari 2019. Adapun terlapor akun twiter dan intagram atas nama @CakKhum.