TEMPO.CO, Sragen - Para perangkat desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengaku tidak terlalu terkejut dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menyetarakan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri golongan 2A. Mereka justru khawatir ada sebagian perangkat desa yang penghasilannya turun akibat kebijakan itu.
Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen, Sumanto menyebut gaji perangkat desa di Sragen sudah cukup baik. "Sehingga sebenarnya perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut," kata dia, Rabu 16 Januari 2019.
Presiden Joko Widodo saat menemui ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Jakarta, Senin, 14/1, lalu menyatakan akan kenaikan gaji mereka setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan II A.
Baca: Jokowi Blusukan ke BKPM, Layanan Perizinan Terpadu Dibatasi 2 Jam
Saat itu Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, telah menggelar rapat terbatas pada Rabu pekan lalu. Pada saat itulah usulan kenaikan gaji tersebut disetujui. Selanjutnya pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sumanto mengatakan saat ini beberapa perangkat desa memiliki penghasilan yang cukup lumayan. "Jangan-jangan setelah disetarakan justru penghasilannya turun," katanya khawatir.
Dia merinci, penghasilan sekretaris desa berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta. Sedangkan gaji kepala urusan di desa berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,2 juta. "Tuntutan kami adalah gaji minimal standar pegawai negeri golongan 2A, ada kata minimal," katanya menekankan.
Menurut Sumanto, gaji perangkat desa di Sragen memang tidak semuanya sama rata. "Tergantung jumlah kebayanannya," kata dia. Semakin sedikit jumlah kebayanan, penghasilan yang diterima oleh perangkat desa bisa lebih besar.
Dia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan tambahan mengenai kebijakan penyetaraan penghasilan itu. Sebab, perangkat desa di daerah belum mendapat informasi yang lengkap. "Apakah setara gaji pegawai golongan 2A itu baru gaji pokok ataukah sudah ditambah tunjangannya," katanya.
AHMAD RAFIQ (Sragen)