TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah Presiden Joko Widodo mengabaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian kasus-kasus itu dipastikan terus berlanjut meski Kejaksaan Agung mengembalikan sembilan berkas kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu ke Komisi Nasional atau Komnas HAM.
"Saya rasa tidak benar presiden membiarkan itu. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masuk dalam radar perhatian presiden," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramodhawardani, di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Buktinya, kata dia, presiden telah memerintahkan Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM untuk mengusut kasus HAM masa lalu. Presiden juga sudah bertemu dengan korban dan keluarga kasus tersebut.
Jaleswari mengatakan pengembalian berkas itu berkaitan dengan kriteria penyelesaian kasus. "Ini berkaitan dengan alat bukti, harus ada kriteria memenuhi kaidah-kaidah yang ditentukan oleh judisial," katanya.
Dia memastikan presiden tetap berkomitmen mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga tuntas. Namun Jaleswari mengingatkan bahwa pelanggaran HAM masa lalu ini tidak semudah yang dibayangkan. "Tapi soal itu presiden clear menyatakan harus diselesaikan. Prosesnya tetap berjalan. Tidak berhenti," ujar dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengembalikan sembilan berkas dugaan pelanggaran HAM Komnas HAM. Sembilan berkas tersebut merupakan laporan peristiwa 1965-1966 serta peristiwa Talangsari Lampung 1989 dan peristiwa penembakan misterius 1982-1985.
Berkas lainnya ialah peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, peristiwa Mei 1998, dan peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Aceh, dan peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.
VINDRY FLORENTIN