TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Widiarto, terkait kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Baca: Kasus SPAM Kementerian PUPR, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar
Menurut Widiarto dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal audit Kementerian PUPR terkait proyek SPAM. "Ditanya soal audit," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2019.
Widiarto pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal proyek SPAM. "Banyak pertanyaan tadi," ujarnya. Dia pun langsung menutup pintu mobilnya dan meninggalkan gedung KPK.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Widiarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo.
Dalam perkara ini Widiarto pernah mendatangi Gedung KPK sesaat setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat PUPR pada Jumat, 28 Desember 2018. Widiarto mengatakan disuruh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
KPK telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
KPK menyangka mereka memberikan suap kepada empat pejabat PUPR untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Menurut KPK, lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
Adapun keempat pejabat PUPR yang disangka menerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga: Kasus Suap PUPR, KPK Menyita Rp 800 Juta dari Kantor SPAM
Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
KPK menyangka Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. Sementara Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.