TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Nusantara Kepolisian RI mengusulkan agar pemerintah tak hanya menghukum orang yang menyebarkan kabar bohong atau hoax. Mereka ingin perusahaan penyedia platform tempat hoaks tersebut disebar juga dapat hukuman.
Baca: Fadli Zon: Alumni UI Pendukung Jokowi - Ma'ruf Tak Berakal Sehat
Kepala Satgas Nusantara Inspektur Jenderal, Gatot Eddy Pramono, mengatakan cara ini bisa menekan penyebaran hoaks di media sosial yang semakin merajalela saat ini. "Pemilik platform juga harus bertanggung jawab," kata dia di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Untuk itu, Gatot mengusulkan agar pemerintah menyusun regulasi khusus untuk memberikan sanksi kepada platform. Dia mencontohkan, saat ditemukan konten provokatif, platform harus membantu menghapus konten tersebut. Jika mereka tak mengindahkan imbauan, mereka dapat diberi sanksi, misalnya berupa denda.
Menurut Gatot kebijakan itu sudah diterapkan di beberapa negara. Dua di antaranya ialah Jerman dan Malaysia. "Jerman dan Malaysia sudah. Kita belum. Padahal hoaks dan ujaran kebencian sudah sangat meresahkan," katanya.
Berdasarkan data Satgas Nusantara, jumlah konten provokatif termasuk hoaks yang ditangani polisi sepanjang 2018 mencapai 3.884 kasus. Konten itu disebar 2.533 akun anonim 649 akun asli, dan 702 akun semi anonim. Dari Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 2.939 kasus penyebaran konten terjadi di Facebook.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, menyambut baik gagasan tersebut. "Kami sudah mengirim tim ke Jerman untuk mempelajari soal regulasi tersebut," katanya.
Pemerintah juga tengah mengkaji pembentukan Dewan Media Sosial yang mengawasi media sosial. Lembaga ini rencananya berfungsi seperti Dewan Pers yang mengawasi produk jurnalistik. Kominfo bersama Dewan Pers dan pegiat media sosial sudah duduk bersama.
Dari kajian awal, Niken menyatakan dewan tersebut membutuhkan landasan hukum. Dewan Pers sendiri berdiri dengan mengacu kepada Undang-Undang Pers. "Mungkin nanti kalau ada revisi UU ITE atau ada UU khusus seperti misalnya sanksi untuk platform yang memuat hoaks, itu bisa dijadikan satu," ujarnya.
Simak juga: Kubu Jokowi Tuding Seribu Titik Kunjungan Sandiaga Hoax
Dia mengajak akademisi, pemerintah, dan parlemen untuk mendorong penerbitan regulasi untuk meminimalisir hoax. "Hoaks sudah sangat memprihatinkan dan bisa merusak moral bangsa yang santun, gotong royong, dan saling menghormati ini," kata dia.