TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Fitria, 32 tahun, muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Dengan ditangkapnya Fitria, masi tiga muncikari yang buron.
Baca: Polisi: Vanessa Angel Diduga Berperan Sebagai Penyedia Prostitusi
"Fitria kami tangkap semalam di Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada wartawan di gedung Humas Polda Jawa Timur, Selasa, 15 Januari 2018.
Menurut Barung, Fitria sebenarnya ingin menyerahkan diri ke polisi namun dihalang-halangi oleh seorang berinisial W, pemilik rumah produksi (production hause). "Fitria saat ini masih dalam perjalanan menuju Polda Jatim," katanya.
Baca: Polisi Sebut 9 Transaksi Prostitusi Online Diduga Vanessa Angel
Barung menambahkan, dengan tertangkapnya muncikari Fitria, kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model ini bakal terbongkar jelas. "Termasuk barterisasi di antara para muncikari," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel difasilitasi oleh enam muncikari. Tiga di antaranya kini telah ditangkap.
Polda Jawa Timur baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tantri. Keduanya telah ditangkap dan ditahan di Polda Jatim sejak kasus ini terbongkar.
Baca: Diperiksa 9 Jam, Vanessa Angel Pasrah pada Penyidik dan Pengacara
Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menangkap basah Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pengusaha berinisial R pada Sabtu, 5 Januari 2019.