TEMPO.CO, Jakarta - Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku dijanjikan besel sebesar Rp 20 miliar oleh pengembang Meikarta setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) terbit.
Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang
"Memang mereka sudah janji akan memberikan uang Rp 20 miliar," ujar Neneng saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin 14 Januari 2019.
Neneng mengaku uang Rp 20 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama, ia akui diberikan setelah dua bulan menandatangani IPPT untuk Meikarta, yaitu sebesar Rp 10 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh pengembang Meikarta melalui Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi Yusuf Taufik. "Bilangnya uang itu dari Lippo melalui Pak Edi Sus. Uangnya saya terima berkaitan dengan IPPT," ujar Neneng.
Pernyataan Neneng tersebut langsung dikonfrontir oleh majelis hakim kepada Yusuf Taufik yang duduk di sebelah Neneng saat menjadi saksi. Taufik menyebutkan, bahwa uang tersebut ia terima dari Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto.
Edi Dwi pun tak mengelak bahwa dirinya menitipkan uang kepada Taufik untuk diberikan kepada Neneng. Uang tersebut diakui oleh Edi berdasarkan persetujuan dari Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
"Setelah IPPT terbit dilaporkan ke Pak Toto, setelah itu direalisasikan uang tersebut secara bertahap," ujar Edi.
Namun, Bartholomeus Toto membantah hal tersebut. Di hadapan perangkat persidangan, Toto mengaku tidak mengetahui uang Rp 10 miliar yang disebut untuk diberikan kepada Neneng. Pernyataan Toto tersebut sempat membuat majelis hakim sedikit murka.
"Saudara sudah disumpah ya. Nanti itu urusannya sama yang di Atas," kata ketua majelis hakim Tardi.
Baca juga: KPK Cecar Aher Soal Aliran Suap Proyek Meikarta
Keterangan sejumlah saksi tersebut serupa dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum. Bahwa keempat terdakwa dalam kasus ini yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK menyebutkan, Edi Dwi Soesianto menyerahkan Rp 10,5 miliar dalam beberapa tahap pada Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Bekasi E Yusuf Taufik, setelah mendapat persetujuan Bartholomeus Toto.
Uang Rp 10,5 miliar itu diperoleh Edi dari Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Imelda Peni Lestari dan Bartholomeus Toto di helipad PT Lippo Cikarang. Uang tersebut diserahkan pada Yusup Taufik, selanjutnya Yusup Taufik mendapat bagian Rp 500 juta dan sisanya Rp 10 miliar diserahkan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam beberapa tahap sejak Juni 2017 sampai Januari 2018.
Uang tersebut disebut jaksa terkait penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.