TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong Polri agar mengusut tuntas kasus penipuan pinjaman online.
Baca: Polri Tangkap Debt Collector dengan Modus Kirim Pesan Seksual
"Perlu usut tuntas aktor lainnya dalam kasus pinjaman online ini, karena permasalahan ini sudah sering dilakukan oleh penyelenggara aplikasi online, dan terjadi berulang," ujar salah seorang penggiat LBH, Jeanny Silvia, melalui keterangan tertulis, Ahad, 13 Januari 2019.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap empat orang kolektor perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman uang secara daring. Empat pegawai PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) itu diduga menagih utang nasabah dengan mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual.
Jeanny menjelaskan, penangkapan yang dilakukan polisi sekaligus mengafirmasi pola yang ditemukan LBH Jakarta setelah menganalisa pengaduan-pengaduan pada 4 sampai 25 November 2018.
Baca: Email Palsu Ditjen Pajak Beredar, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
Dalam menagih utang, para kolektor penyelenggara aplikasi pinjaman online kerap melakukan pengancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pembuatan 'grup khusus' di aplikasi pesan singkat. Penagihan tidak hanya dilakukan pada peminjam, tapi juga kepada kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.
Jeanny mengatakan pola penagihan utang ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, tapi juga oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang terdaftar. "Hal ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjol di OJK tidak menjamin minimnya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan," ucap Jeanny.