INFO JABAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, data BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat inflasi di Jawa Barat mencapai 3,54 persen. Jika inflasi tidak terkendali akan berdampak pada penurunan daya beli masyatakat, penurunan investasi, berkurangnya daya saing, peningkatan kemiskinan dan pengangguran. Sehingga akhirnya akan menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Menurut Iwa, ada beberapa hal yang dapat menekan inflasi. Pertama, beras sebagai bahan utama makanan. Di mana terjadi anomali iklim di tahun 2018 yang membuat keterlambatan masa tanam padi sehingga berimbas pada masa panen.
Baca Juga:
"Solusinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bulog melakukan operasi pasar secara harian. Jadi rata-rata 10 truk, kurang lebih 1.000 ton digelontorkan ke masyarakat," kata Iwa saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2019 di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 11 Januari 2019.
Langkah berikutnya, kata Iwa, mendorong badan usaha milik daerah sebagai penyangga permodalan bagi para petani.
Kedua, di tahun ajaran baru tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengevaluasi batas atas terkait sumbangan dari orangtua murid, baik swasta maupun negeri. Agar dananya terkendali, karena dana ini merupakan salah satu penyumbang inflasi yang cukup tinggi.
Baca Juga:
Lalu ketiga, menaikkan komoditas telor ayam dan daging ayam ras melalui digity farming dan penguatan distribusi in center.
"Alhamdulillah di tahun 2019 kita akan ada pasar induk dukungan dari pemerintah pusat. Kita kan belum punya pasar induk seperti Jakarta," ujarnya.
Keempat, adalah mengenai biaya transportasi. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat didorong untuk memperlancar arus distribusi barang. Sehingga ada kelancaran sistem jual beli antara produsen ke konsumen.
"Untuk gas dan bahan bakar, sudah minta pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koordinasi dengan Pertamina jika kurang," katanya.
Iwa menambahkan, infrastruktur menjadi pendorong terjadi inflasi di Jawa Barat. Di mana infrastruktur yang masif mendorong adanya kenaikan upah non mandor, artinya tukangnya.
Untuk itu Iwa menyebutkan, tugas dari TPID sesuai Kepres Nomor 23 Tahun 2017. Di antaranya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi daerah.
Dengan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya, terjadi keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komuniasi yang efektif dengan berbagai pihak. (*)