TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam tim gabungan kasus Novel Baswedan. Tercatat, ada lima pegawai yang terdiri dari penyidik, penyelidik dan pengawas internal. Tim ini dibentuk oleh Markas Besar Polri.
Baca: Mereka yang Mengkritik Tim Kasus Novel Baswedan Bentukan Polisi
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelima orang tersebut ditunjuk langsung oleh pimpinan untuk bergabung ke tim. Jumlah itu, kata dia, mungkin akan ditambah. "Pimpinan sudah menugaskan sejumlah pegawai di sana, baik dari unsur penindakan, pengawas internal atau dari biro hukum," katanya di kantornya, Jumat, 1Januari 2018.
Febri mengatakan belum mengetahui pembagian tugas dan tanggung jawab antara tim dari KPK dan anggota tim yang berasal dari unsur lainnya. Dia mengatakan hal tersebut akan dibahas dalam koordinasi lebih lanjut.
Namun, Febri mengatakan saat menunjuk pegawainya untuk bergabung ke dalam tim, pimpinan telah memberikan arahan. Arahan itu, kata dia, pimpinan meminta mereka bekerja semaksimal mungkin untuk menemukan pelaku penyerangan Novel. "Targetnya pelaku penyerangan Novel ditemukan bersama-sama dengan tim," katanya.
Simak juga: Polisi Sebut Tim Gabungan Novel Baswedan Rekomendasi Komnas HAM
Sebelumnya, Markas Besar Polri telah mengeluarkan surat tugas pembentukan Tim Gabungan untuk kasus Novel Baswedan. Dikepalai oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tim itu terdiri dari 65 anggota. Mereka berasal dari unsur kepolisian, KPK, sipil dan pakar. Tim itu bakal bertugas sejak enam bulan terhitung sejak 8 Januari 2019 untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada 11 April 2017 silam.