TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM menagih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan rekomendasinya terkait kasus Novel Baswedan. Komnas HAM meminta KPK segera menjalankan rekomendasinya terkait penggunaan pasal obstruction of justice dalam kasus Novel.
"Mengingatkan juga, rekomendasi Komnas HAM untuk KPK, terkait obstruction of juctice. Rekomendasi ini kami harapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan baik dan segera," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dihubungi Jumat, 11 Januari 2019.
Desakan dari Komnas HAM itu muncul setelah kepolisian menjalankan salah satu rekomendasinya terkait kasus Novel Baswedan, yakni membentuk tim gabungan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tim gabungan tersebut merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnasham akhir Desember 2018 lalu terkait kasus penyiraman terhadap Novel. Tim gabungan terdiri dari perwakilan KPK, Mabes Polri, tokoh masyarakat dan pakar yang dibutuhkan.
Penerapan pasal penghalangan penyidikan dalam kasus Novel, merupakan rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM untuk KPK. Komisi meminta itu karena menduga penyerangan Novel adalah upaya menghalangi jalannya proses hukum atau obstruction of justice.
Anam mengatakan obstruction of justice menjadi bagian penting dalam kerja pemberantasan korupsi. Menggunakan pasal tersebut dalam kasus Novel, kata dia, adalah lengkah maju dan berguna bagi kasus yang serupa. "Komnas HAM dan publik menunggu langkah konkret KPK dalam rekomendasi OJ," katanya.
Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa menilai penerapan obstruction of justice dalam kasus kliennya merupakan langkah paling realistis untuk mengungkap kasus ini. Dia mengatakan opsi lainnya adalah membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen.
Alghiffari menganggap tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa disebut independen. Dia sampai pada kesimpulan itu melihat komposisi tim yang didominasi unsur polisi.
Dia mensinyalir ahli yang masuk dalam tim itu selalu membela kepolisian. "Selain mayoritas dari kepolisian, beberapa ahli juga orang yang selama ini disinyalir selalu membela kepolisian sehingga diragukan independensinya," kata Alghiffari.
AJI NUGROHO