Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Sandi Al Quran dalam Kasus Suap DPRD Kalimantan Tengah

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sandi Al quran dalam kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah. Sandi itu merujuk pada uang suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah sebanyak Rp 240 juta.

Baca: Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta

"Uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi 'Al Quran' telah tersedia dan akan diambil," kata jaksa KPK, Budi Nugraha membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

Jaksa menyebutkan sandi itu dikatakan oleh Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana saat berkomunikasi dengan salah satu staf, Windy Kurniawan soal pencairan uang suap Rp 240 juta untuk menyuap sejumlah anggota DPRD dari komisi B.

Jaksa menuturkan pemberian uang Rp 240 juta bermula saat DPRD Kalteng menerima informasi dugaan pencemaran danau yang dilakukan 7 perusahaan sawit, salah satunya adalah anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama pada September 2018. Atas dugaan tersebut, sejumlah Anggota Komisi B kemudian mengunjungi kantor Sinar Mas Group di Jakarta pada 26-29 September 2018. Di sana, tim DPRD justru menemukan dugaan bahwa PT BAP tak memiliki Izin Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Baca: KPK: Lima yang Terjerat OTT di Kalteng Petinggi Dua Perusahaan

Berangkat dari temuan itu, Ketua Komisi B, Borak Milton dan anggota lainnya melakukan kunjungan lapangan ke perkebunan milik PT BAP di Seruyan. Hasil kunjungan menyimpulkan, adanya pencemaran di Danau Sembuluh. Tim juga menemukan fakta PT BAP tidak memiliki HGU dan IPPH walaupun sudah beroperasi sejak 2006. "Komisi B sempat menyebarkan temuan itu kepada media massa hingga menjadi berita utama," kata jaksa.

Jaksa mengatakan dalam kunjungan itu Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy berniat memberikan uang Rp 20 juta kepada tim Komisi B. Borak menolak. Dia meminta PT BAP menyiapkan dokumen perizinan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kalteng.

Merasa terdesak, Teguh Dudy dan Willy Agung meminta bertemu dengan Borak dan anggota lainnya di Cafe Excelso, Palangkaraya, pada 16 Oktober 2018. Willy melobi Borak supaya mau membantu masalah yang dihadapi PT BAP. Borak sekali lagi menolak. Dia tetap menginginkan dilakukan RDP untuk membahas temuan Komisi B.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jadi Tersangka Suap di KPK, Bos Sinar Mas Agro Mundur

Tak mau menyerah, keesokan harinya, Teguh Dudy atas perintah Willy dan Edy Saputra kembali menemui Borak. Pertemuan kedua digelar di Ruang Komisi B. Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan, dan dua anggota komisi, Edy Rosada dan Erisavanah. Teguh Dudy meminta agar Borak dkk mau meluruskan berita tentang pencemaran lingkungan oleh PT BAP dan mengugurkan rencana RDP.

Dalam pertemuan ini, Borak tiba-tiba berubah sikap. Dia mengatakan akan meluruskan berita soal BAP dan berupaya tidak melakukan RDP. Punding Ladwiq menimpali perkataan Borak dengan mengatakan untuk memenuhi permintaan itu ada harganya, yaitu Rp 300 juta. Borak menambahkan perkataan Punding: "Ya kalau kawan-kawan, ya 20 juta lah." Jaksa menjelaskan, "Maksudnya jatah untuk masing-masing anggota komisi B yang berjumlah 12 orang, sehingga total Rp 240 juta."

Teguh melaporkan permintaan uang tersebut kepada Willy Agung selaku atasannya. Menurut jaksa, persetujuan pemberian uang juga dibahas oleh Edy Saputra dengan CEO PT SMART Kalimantan Tengah hingga Komisaris Utama PT BAP Jo Daud Dharsono. Persetujuan itu kemudian diturunkan kembali kepada Teguh Dudy yang menjadi penghubung dengan anggota DPRD.

Pencairan uang suap tersebut kemudian diambil dari perusahaan dengan keterangan bahwa uang itu adalah biaya perjalanan dinas untuk Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Uang dicairkan melalui salah satu staf, Windy Kurniawan.

Kepada Windy, Willy Agung menyampaikan bahwa dia telah mendapatkan informasi dari Edy Saputra bahwa uang Rp 240 juta dengan kata sandi Al-Quran telah tersedia dan akan diambil oleh staf lainnya, Tirra Anastasia Kemur. Tirra menjadi orang yang menyerahkan uang itu kepada dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosadi dan Arisavanah di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah Jakarta pada 26 Oktober 2018. Pada saat itulah mereka ditangkap tangan oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Edy Saputra bersama Willy Agung dan Teguh Dudy menyuap Borak dan empat anggota komisi B lainnya dengan uang Rp 240 juta. Uang itu diberikan agar Borak mengklarifikasi kepada media massa bahwa tak ditemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP. Suap juga diberikan agar Borak membatalkan rencana memanggil PT BAP dalam RDP yang mempermasalahkan perizinan perkebunan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

21 jam lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

12 hari lalu

Ustad Jefri al Bukhori, Jakarta, Oktober 2005. Uje semasa hidupnya dikenal dengan  gaya berceramah yang khas. TEMPO/ Ramdani
Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

Meskipun telah 11 tahun meninggal, tetapi Ustad Jefri Al Buchori atau Uje akan selalu dikenang. Berikut profil hingga kisah kematiannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

12 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

17 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia


Seputar Malam Lailatul Qadar pada 7 Malam Terakhir Ramadan, Ini Tanda-tandanya

18 hari lalu

Malam lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan. Berikut ini ciri-ciri malam lailatul qadar yang perlu umat muslim ketahui. Foto: Canva
Seputar Malam Lailatul Qadar pada 7 Malam Terakhir Ramadan, Ini Tanda-tandanya

Malam lailatul qadar sangat dinanti umat muslim seluruh dunia, tepatnya di tujuh malam terakhir Ramadan. Apa tanda-tandanya?


Sempat Diisukan Tewas, Pembakar Al Quran Salwan Momika Ditangkap di Norwegia

19 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Sempat Diisukan Tewas, Pembakar Al Quran Salwan Momika Ditangkap di Norwegia

Imigran asal Irak Salwan Momika ditangkap di Norwegia. Ia membakar Al Quran sehhingga membuat umat Muslim marah.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

20 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.