TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah tidak diperbolehkan mengubah visi dan misi Pilpres 2019. Sebab, kata dia, berkas visi misi merupakan hal yang diserahkan saat pendaftaran pasangan calon.
Baca: Kubu Prabowo Perbarui Visi Misi: Selipkan Isu HAM - Lebih Ringkas
"Dokumen visi-misi program itu bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu," kata Wahyu kepada awak media, Jumat, 11 Januari 2019.
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengubah visi misi yang sebelumnya telah diserahkan ke KPU. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Siane Indriani mengatakan perubahan itu merupakan penyempurnaan dari visi misi yang sudah ada.
"Ada aktualisasi berdasarkan masukan-masukan dan aspirasi masyarakat dari seluruh pelosok tanah air," kata Siane kepada Tempo, Kamis malam, 10 Januari 2019.
Menurut Wahyu, perubahan visi misi ini jelas tak diperbolehkan setelah waktu pendaftaran capres-cawapres. Selain itu, kata dia, batas waktu perbaikan visi misi pasangan calon juga telah lewat. "Pada waktu itu juga ada tenggat waktu dari KPU untuk memperbaiki," katanya.
Wahyu mengatakan dokumen visi misi yang sudah diserahkan ke KPU juga telah dipublikasikan dalam situs resmi lembaga penyelenggara pemilu ini. Hal itu, kata dia, membuat dokumen visi misi yang akan digunakan KPU adalah dokumen pertama yang diserahkan saat pendaftaran capres-cawapres.
"Dokumen terdahulu itu juga sudah kami publikasikan melalui situs KPU juga alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui," ucapnya.
Simak: Jokowi Minta Pihak yang Ingin Mendelegitimasi KPU Ditindak Tegas
Meski demikian, ucap Wahyu, pasangan calon tetap boleh mensosialisasikan visi misi baru ini ke masyarakat. Dia mengatakan KPU mempersilakan pasangan calon untuk mengkomunikasikan ide-ide baru dalam visi misi itu ke publik. "Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," kata dia.