TEMPO.CO, Jakarta - Bagus Bawana Putra pernah menyenggol alias mention empat akun Twitter politikus pada saat pertama kali mengunggah cuitan hoaksnya soal tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka adalah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Andi Arief, dan Mustofa Nahrawardaya.
Baca: Polisi: Bagus Bawana Sengaja Membuat Hoax Surat Suara Tercoblos
"Tersangka menyebarkan hoaks melalui akun @bagnatara1, lalu dia mention nama beberapa politikus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Januari 2019. "Tetapi dia sudah menghapus akunnya setelah viral.
Berdasarkan unggahan yang Tempo telusuri, cuitan tersebut diposting pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB. Berbunyi, "Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. St tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah."
Namun akun @bagnatara1 tidak lagi ditemukan di Twitter. Berdasarkan keterangan polisi, akun tersebut telah dihapus oleh tersangka begitu viral. Bahkan ponsel dan kartu seluler yang digunakan dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
"Tapi yang namanya jejak digital itu tidak bisa dihilangkan sekalipun sudah dihapus. Tim Siber Polri punya kompetensi mengungkap itu," kata Dedi.
Keesokan harinya, Bagus Bawana membuat rekaman suara terkait informasi tujuh kontainer surat suara dicoblos untuk meyakinkan masyarakat. Rekaman suara itu kemudian disebar ke grup WhatsApp yang ia miliki hingga beredar luas.
Namun Dedi belum mengungkap ke grup mana saja rekaman tersebut dikirim Bagus. "Itu nanti. Masih didalami terus," kata Dedi.
Bagus Bawana ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019 lalu. Hingga kini, Polri masih mendalami motif tersangka Bagus.
Berdasarkan penyidikan sementara, Dedi mengatakan ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok murni dari pemikirannya sendiri. Bukan pesanan pihak tertentu. "Dari hasil pemeriksaan sementara ide dia," kata Dedi.
Simak: Polisi Gunakan Metode Audio Forensik Jerat Bagus Bawana Putra
Polisi membidik Bagus Bawana dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Mengenai Bagus ini, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon sebelumnya mengatakan agar tersangka kasus hoax surat suara Bagus Bawana Putra tak dikaitkan dengan tim Prabowo - Sandiaga. Alasannya Bagus Bawana dan Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) yang dipimpinnya tak terdaftar sebagai kelompok relawan di bawah BPN Prabowo - Sandiaga.
"Jangan kemudian mereduksi atau menarget itu sebagai bagian dari tim kami," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Catatan redaksi: naskah ini dilengkapi dengan informasi tambahan pada Kamis, pukul 17.52